Minggu, 12 Mei 2013

E-KTP....!!! Tidak boleh di fotoCopy & Basah..... Apalagi Keramas.......!!!!!!

Kartu Tanda Penduduk Elektrik (E-KTP), merupakan teknoplogi terbaru di bidang pendataan penduduk ini. E-KTP *red Memang tidak boleh sembarang dalam penggunaan maupun penyimpanan. E-KTP tidak boleh di Fotocopy secara berulang-ulang karena akibat panas yang ditimbulkan oleh sinar pada mesin fotocopy.

Surat edaran KEMENDAGRI No. 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, Jangan e-KTP-nya di Fotocopy, tapi cukup hasil fotokopian yang pertama yang difotokopi lagi. E-KTP juga jangan dilaminating dan distapler karena akan rusak. Kalau dilaminating, cip tidak akan terbaca.


“Chip” pada e KTP pada dasarnya hampir mirip dengan chip yang ada pada memori komputer, memori flasdisk, memori kartu HP dan lain-lain. Rata-rata chip itu terbuat dari silikon. Bahan ini tidak tahan panas, korosi, basah atau lembab dan tegangan listrik tak stabil serta kerusakan akibat patah, sobek dan jenis pengrusakan fisik lain nya. Karenanya pelarangan difotokopi berulang-ulang itu ada benarnya, karena dikhawatirkan panas yang ditimbulkan oleh cahaya fotokopi dapat merusak chip dalam kartu, apalagi kalau kualitas kartunya rendah.

Penggunaan chip dewasa ini sudah sangat banyak karena tingkat keamanaannya lebih tinggi. Misalnya pihak perbankan sudah mengalihkan teknologi ATM mereka dari sistem Kartu berbasis Magnetic Stripe ke Kartu Chip (Smart Card). Chip yang tertanam dalam kartu ini memungkinnya melakukan berbagai proses komputasi yang tidak dapat dilakukan oleh kartu berbasis magnetic stripe. Dengan kemampuan ini, kartu chip dapat menjalankan berbagai algoritma dan protokol keamanan yang cukup kompleks.

Beberapa keamananan digital yang dapat dilakukan oleh chip tersebut adalah: 

  1. Kerahasiaan data dengan menerapkan algoritma enkripsi dan mekanisme kendali akses, 
  2. Integritas data dengan menerapkan algoritma fungsi hash dan tanda tangan dijital, 
  3. Otentikasi dengan menerapkan protokol otentikasi yang berbasis algoritma enkripsi simetris ataupun asimetris, 
  4. Non-repudiasi dengan menerapkan tanda tangan dijital dan 
  5. Ketersediaan (availability) dengan dimungkinkannya pelaksanaan transaksi secara offline. Kemudian, tingkat keamanan yang disediakan oleh kartu chip juga tergantung dari jenis kartu dan standar yang digunakan.


Nah, salah satu cara yang dapat dilakukan agar e KTP anda masih baik adalah mengceknya menggunakan card reader pembaca data. Tapi dengan syarat chip yang tertanam dalam kartu anda sudah diaktivasi dulu di Kecamatan. Sebab sekarang banyak warga telah mengambil e-KTP langsung ke RT tanpa diaktifkan sebelumnya. Padahal aktivasi ini penting agar bisa langsung terkoneksi dengan sistem yang telah dibuat melalui card reader. Jadi jangan lupa aktivasi e-KTP anda! oke?!




Sedangkan “Card Reader” itu adalah pembaca Kartu Memori ( memory card reader atau card reader), alat ini biasanya dihubungkan ke komputer dengan kabel USB. Nah, sekarang masalahnya Card Reader yang beredar di pasaran kemungkinan belum ada yang bisa membaca “chip” atau memori e -KTP ini. Berdasarkan informasi dari Kemendagri Card reader pembaca e-KTP itu baru saja dilelang dan diperkirakan baru akhir tahun 2013 didistribusikan ke kecamatan-kecamatan, dinas kependudukan dan catatan sipil dan lembaga pemerintah lainnya. Sedang bagi pihak perbankan dan BUMN yang membutuhkan Card readernya “diupayakan”sendiri apakah dengan bekerjasama dengan pihak swasta atau BUMN lainnya.

Karenanya jagalah e-KTP anda seperti anda menjaga ATM anda! Karena sekarang e-KTP itu derajatnya sudah seperti ATM atau kartu kredit atau kartu berbasis chip lainnya. Patuhilah anjuran pemerintah, biasakan diri dengan hal yang baru ini. Jika memerlukan, photocopilah sekali saja dan simpan hasilnya untuk digunakan untuk memfotokopi selanjutnya! Bagi yang terlanjur sering memfotokopi berharaplah chip di kartu anda masih baik-baik saja, kalaupun sudah rusak ya tinggal diganti di kecamatan/disdukcapil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar